HAKI Kepanjangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual
Merupakan hak paten seseorang atas suatu karyanya secara umum HAKI Di bagi menjadi 2 yaitu 1. Hak cipta
2. Hak kekayaan industri
Apabila karya anda tersebut tidak di Daftarkan di Haki,jika karya anda di copy orang lain,anda tidak punya hak untuk melarang atau protes karena tidak anda daftarkan......makanya daftarkan karya anda sebelum di bajak oleh orang lain.....
Maraknya pembajakan saat ini di indonesia membuat para produsen dan pemegang/pemilik banyak dirugikan. tak dipungkiri oleh saat ini hasil pembajakan malah digemari oleh konsumen.
Tugas Hari Selasa SMK Wahaba
16 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar