FREEWARE

Perangkat gratis atau freeware adalah perangkat lunak komputer berhak cipta yang gratis digunakan tanpa batasan waktu, berbeda dari shareware yang mewajibkan penggunanya membayar (misalnya setelah jangka waktu percobaan tertentu atau untuk memperoleh fungsi tambahan). Para pengembang perangkat gratis seringkali membuat perangkat gratis "untuk disumbangkan kepada komunitas", namun juga tetap ingin mempertahankan hak mereka sebagai pengembang dan memiliki kontrol terhadap pengembangan selanjutnya. Kadang jika para pemrogram memutuskan untuk berhenti mengembangkan sebuah produk perangkat gratis, mereka akan memberikan kode sumbernya kepada pemrogram lain atau mengedarkan kode sumber tersebut kepada umum sebagai perangkat lunak bebas.

sumber : wikipedia

Perbedaan Open Source, Freeware, N Shareware

Perbedaan Open Source, Freeware, Dan Shareware

Software gratis itu menurut yang saya ketahui ada tiga jenis, yang pertama adalah Open source lalu freeware, dan terakhir adalah shareware. nah.. apa perbedaan dari ketiga jenis software gratisan tersebut ?? Yang saya ketahui, open source adalah software gratis dimana setiap orang diperbolehkan untuk memodifikasinya, sedangkan freeware adalah software gratis namun tidak boleh kita modifikasi, sementara shareware adalah software gratis yang memiliki batasan seperti periode waktu penggunaan atau batasan fitur yang terdapat di dalamnya. Itulah yang saya ketahui mengenai perbedaan ketiga jenis software gratis tersebut, semoga bisa membantu.

Shareware

Shareware adalah salah satu metode pemasaran perangkat lunak komersial dimana perangkat lunak didistribusikan secara gratis.
Kebanyakan perangkat lunak
shareware didistribusikan melalui internet dan dapat diunduh secara gratis atau melalui majalah-majalah komputer.
Istilah lainnya untuk
shareware adalah trialware, demoware yang pada intinya "coba dulu sebelum membeli". Fitur-fitur perangkat lunak shareware belum tentu mencerminkan keseluruhan fitur yang didapat ketika pengguna sudah membeli perangkat lunak tersebut, tetapi beberapa shareware membuka semua fitur tanpa terkecuali.
Umumnya perangkat lunak
shareware hanya bisa dijalankan dalam periode waktu tertentu saja atau dibatasi dari jumlah penggunaannya. Setelah periode tertentu atau mencapai jumlah pemakaian tertentu, perangkat lunak akan terkunci. Jika pengguna tidak merasa cocok, dan tidak ingin menggunakannya lagi, maka pengguna wajib untuk menghapus program dari komputer pengguna.
Apabila pengguna merasa cocok, untuk dapat terus menggunakan, ia harus membeli untuk memperoleh kunci pembuka atau perangkat lunak versi non-shareware-nya. Apabila menggunakan kunci pembuka, pengguna memasukkan kunci tersebut di perangkat lunak shareware. Apabila kunci tersebut valid, perangkat lunak yang tadinya terkunci akan terbuka untuk penggunaan seterusnya tanpa batasan.


sumber : wikipedia

Sniffing

Sniffing adalah adalah kegiatan menyadap dan/atau menginspeksi paket data menggunakan sniffer software atau hardware di internet. Kegiatan ini sering disebut sebagai serangan sekuriti pasif dengan cara membaca data yang berkeliaran di internet, dan memfilter khusus untuk host tujuan tertentu. Jadi kegiatan ini tidak melakukan apa-apa terhadap data, tidak merubah dan tidak memanipulasi. Cukup menyadap. Ia digunakan untuk mendapatkan informasi seperti password, data-data rahasia dan lainnya. Sering digunakan para analyst networking, baik dari kalangan developer maupun network administrator, untuk melakukan troubleshooting.

Sumber : http://hscomps.blogspot.com/2005/12/sniffing-vs-spoofing.html

Deface

Deface merupakan suatu kegiatan yang mengganti atau merubah tampilan website. Perubahan tersebut tanpa melakukan izin kepada pemilik website.
Deface ini trekenal dengan nama Cybergrafitti yang artinya corat-coret website.

Untuk dapat melakukan web deface, defacer melakukan beberapa tahap sebagai berikut :
a. Mencari kelemahan pada sistem security, menemukan celah yang dapat dimasuki untuk melakukan eksplorasi di server target. Dia akan melakukan scanning tentang sistem operasi, service pack, service yang enable, port yang terbuka, dan lain sebagainya. Kemudian dianalisa celah mana yang bisa dimasuki.
b. Melakukan penyusupan ke server korban. Teknik ini dia akan menggunakan beberapa tools, file yang akan disisipkan, file exploit yang dibuat sengaja untuk di-copy-kan. Setelah berhasil masuk , tangan-tangan defacer bisa mengobok-obok isi server.
Tapi tidak adil kiranya jika hanya sharing tentang teknik deface web. Maka untuk pengelola situs harus waspada, karena deface bisa jadi bencana yang sangat merepotkan. Pekerjaan menata ulang dan memperbaiki bagian yang rusak, bukan pekerjaan yang mudah. Karena itu sebelum situs anda digerayangi seyogyanya melakukan langkah-langkah preventif sebagai berikut :
1. Rutin melakukan update, upgrade dan patch pada sistem operasi dan aplikasi-aplikasi yang dipakai.
2. Memeriksa ulang dan memperbaiki konfigurasi pada sistem operasi, web server dan aplikasi lainnya.
3. Menganalisa kembali service-service yang aktif, matikan jika tidak perlu.
4. Mengatur jadwal untuk melakukan backup data penting, file konfigurasi sistem, database, sehingga jika sewaktu-waktu terjadi deface, anda tinggal menggunakan data backup.
5. Melindungi server dengan firewall dan IDS. Kedua tools ini ampuh untuk mengatasi serangan denial of service(DoS) attack.
6. Selalu memperhatikan hal-hal yang mencurigakan pada server, baca log system operasi, log web server ataupun log aplikasi.
7. Melakukan vulnerability scanning secara rutin, juga melakukan private security test.Demikian beberapa trik, baik melakukan deface (meskipun tak secara detail/teknis) maupun menangkal deface.
Semoga website anda aman dari serangan para hacker.

Sumber : http://foruminformatika.wordpress.com/2007/09/30/hello-world/

UU ITE

UU ITE merupakan rezim hukum baru karena mengatur berbagai asas legalitas dokumen elektronik antara lain dengan pengakuan tanda tangan peraturan pelaksanaan, yaitu mengenai Lembaga Sertifikasi Kehandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Transaksi Elektronik, Penyelenggara Agen Elektronik, Pengelola Nama Domain, dan Lembaga Data Strategis.

Sumber : http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BC37BA7D-0D64-4E33-B38B-6CA7A4E826DD/14418/cakrawala_hukum.pdf

Hijacking

Hijacking merupakan usaha pembobolan/pembajakan user yang dilakukan oleh hiker untuk mengacaukan korbannya. Metode yang dipergumakan hiker dalam menjalankan aksinya guna memperoleh ID yaitu :
1. Metode Capture adalah salah satu metode yang dilakukan untuk mencari gangguan pada jaringan (troubleshooting).
2. Brute Forced Attack adalah sebuah teknik serangan terhadap sebuah sistem keamanan komputer yang menggunakan percobaan terhadap semua kunci yang mungkin.
3. Reserve Engineered adalah suatu teknik atau proses untuk menemukan prinsip-prinsip teknologi dari suatu perangkat, obyek, atau sistem melalui suatu analisis terhadap struktur, fungsi dan operasi.

HAKI

HAKI Kepanjangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual
Merupakan hak paten seseorang atas suatu karyanya secara umum HAKI Di bagi menjadi 2 yaitu 1. Hak cipta
2. Hak kekayaan industri
Apabila karya anda tersebut tidak di Daftarkan di Haki,jika karya anda di copy orang lain,anda tidak punya hak untuk melarang atau protes karena tidak anda daftarkan......makanya daftarkan karya anda sebelum di bajak oleh orang lain.....
Maraknya pembajakan saat ini di indonesia membuat para produsen dan pemegang/pemilik banyak dirugikan. tak dipungkiri oleh saat ini hasil pembajakan malah digemari oleh konsumen.