UU ITE merupakan rezim hukum baru karena mengatur berbagai asas legalitas dokumen elektronik antara lain dengan pengakuan tanda tangan peraturan pelaksanaan, yaitu mengenai Lembaga Sertifikasi Kehandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Transaksi Elektronik, Penyelenggara Agen Elektronik, Pengelola Nama Domain, dan Lembaga Data Strategis.
Sumber : http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BC37BA7D-0D64-4E33-B38B-6CA7A4E826DD/14418/cakrawala_hukum.pdf
Tugas Hari Selasa SMK Wahaba
16 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar